Paralegal

Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, namun bukan seorang pengacara (advokat), dan bertugas membantu pekerjaan profesional hukum, terutama dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi.

Penjelasan Lengkap tentang Paralegal:

1. Definisi

Paralegal adalah individu yang telah mendapatkan pelatihan atau pendidikan hukum tertentu dan dapat memberikan bantuan hukum terbatas, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, tanpa mewakili di pengadilan.

2. Tugas Paralegal

Paralegal tidak boleh menjalankan tugas-tugas advokat, tetapi dapat membantu masyarakat dalam:

  • Memberikan informasi hukum dasar.
  • Membantu menyusun dokumen hukum, seperti surat pengaduan atau permohonan.
  • Mendampingi dalam proses mediasi atau negosiasi non-formal.
  • Melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.
  • Memberikan dukungan administratif dan teknis kepada pengacara atau lembaga bantuan hukum.

3. Peran Paralegal di Masyarakat

Paralegal seringkali berasal dari masyarakat itu sendiri—misalnya tokoh masyarakat, anggota serikat pekerja, aktivis, atau relawan. Mereka berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, terutama dalam:

  • Menyuarakan persoalan hukum komunitasnya.
  • Mendorong akses keadilan.
  • Menjadi agen pemberdayaan hukum.

4. Legalitas dan Pengakuan

Di Indonesia, keberadaan paralegal diakui oleh:

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
  • Lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi bisa memberdayakan paralegal untuk mendampingi masyarakat.

5. Keterbatasan Paralegal

Paralegal tidak boleh:

  • Memberikan jasa hukum profesional seperti pengacara.
  • Mewakili klien di pengadilan.
  • Menentukan keputusan hukum tanpa pengawasan dari advokat atau LBH.

Kesimpulan:

Paralegal adalah pejuang keadilan dari kalangan masyarakat, yang berperan penting dalam membantu orang-orang yang kesulitan mengakses bantuan hukum, terutama di wilayah terpencil atau kalangan rentan. Mereka bukan pengacara, tetapi mitra penting dalam memperluas akses terhadap keadilan.

Syarat Umum Menjadi Paralegal:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
  5. Mampu membaca dan menulis
  6. Berkomitmen dalam kegiatan bantuan hukum
  7. Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat (tergantung lembaga, bisa lebih rendah jika berbasis komunitas)
  8. Telah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

anda berminat menjadi paralegal?..Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top